CATATAN

Sejarah dan Perkembangan Bahasa Indonesia
           
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu Austronesia. Rumpun bahasa Austronesia adalah sebuah rumpun bahasa yang sangat luas penyebarannya di dunia, dari Taiwan dan Hawai di ujung utara sampai Selandia Baru (Aotearoa) di ujung selatan dan dari Mada gaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah (Rapanua) di ujung timur.
Dalam sejarah, nama Indonesia dipakai pertama dalam istilah bangsa dan bahasa, yaitu bangsa Indonesia dan pada tanggal 28 Oktober 1928. Nama Indonesia pertama kali diusulkan oleh Dr. J. R. Logan (etnolog Inggris) tahun 1834 dalam artikelnya dimuat pada buletin Journal Asiatic Society di Singapura dengan usulan Indonezie. Nama Indonezie ini dipopulerkan oleh Prof. Adolf Bastian (etnolog Jerman) di Singapura dalam buletin yang sama pada tahun 1854. Dalam bahasa, nama Indonesia secara politik ditetapkan pada peristiwa Sumpah Pemuda (dalam butir ketiga), berawal dari sumpah pemuda itulah bahasa Indonesia mempunyai fungsi majemuk, menjadi bahasa persatuan, bahasa negara, bahasa resmi, bahasa penghubung antar individu, bahasa pergaulan, dan yang tidak kalah penting sebagai bahasa pengantar disemua sekolah di Indonesia.
            Dalam usia yang relatif muda, 72 tahun sampai tahun 2000, bahasa Indonesia telah mengalami banyak kemajuan dan penyempurnaan dalam kosa kata dan kaidah tata bahasa. Lembaga bahasa nasional, yaitu Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (sekarang ini dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional) telah menetapkan bahwa dalam keputusan Kongres Bahasa Indonesia V tahun 1988 di Jakarta telah diterbitkan dan dipublikasikan tata bahasa buku dan kamus dengan judul Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kebakuan kaidah bahasa Indonesia tetep diupayakan ke arah perbaikan dan penambahan kosakata yang dilakukan melalui cetak ulunga ke dua buku tersebut.
           

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
           
            Berdasarkan UUD 1945 diakui tiga kelompok bahasa dalam berkomunikasi, yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan badasa asing. Pada suatu peristiwa bahasa berkedudukan sebagai bahasa nasional dan pada peristiwa lain bahasa Indonesia itu berkedudukan sebagai bahasa persatuan, bahasa negara, dan bahasa standar dan tidak satupun kedudukan itu diisi oleh bahasa asing, seprti Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Jika diperhatikan dari segi posisi yang ditempati oleh bahasa Indonesia kita sebagai orang Indonesia harus berbangga dengan bahasa Indonesia. Semua kedudukan bahasa itu tidak terdapat pada negara- negara seperti Filipina, India, Malaysia, dan negara- negara lainnya.
            Keempat posisi bahasa Indonesia itu akan dijelaskan berikut sampai dengan fungsi- fungsi yang diembannya. Fungsi- fungsi yang ada dalam berbagai posisi bahasa Indonesia itu disebut sebagai fungsi khusus.
  1. Bahasa Persatuan
Posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan diartikan Bahasa Indonesia sebagai alat mempersatukan berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terdapat dalam masyarakat Indonesia.
  1. Bahasa Nasional
Bahasa nasional (bahasa kebangsaan) adalah bahasa (asli bahasa negara) yang digunakan untuk kepentingan kebangsaan jika berkomunikasi dengan dunia luar (negara lain) secara resmi.
  1. Bahasa Negara
      Bahasa negara adalah bahasa yang digunakan dalam administrasi negara baik
      secara lisan maupun secara tulisan.
  1. Bahasa Standar
Bahasa standar adalah bahasa yang digunakan (secara lisan dan tulisan) dalam pertemuan- pertemuan resmi baik dalam pemerintahan maupun dalam swasta.

            Setelah mengamati fungsi khusus bahasa Indonesia, berikut ini akan kita bicarakan fungsi umum bahasa. Pembagian dan rincian fungsi umum bahasa itu dapat diperhatikan sebagai berikut:
1.      Fungsi Urgensif
Fungsi urgensif adalah fungsi yang terpenting dan utama dalam berkomunikasi melalui bahasa. Fungsi urgensif ini terbagi atas beberapa bagian.
1)      Fungsi ekspresi adalah fungsi yang diperhatikan dari segi penyampaian, yakni dari segi penutur atau pembicara.
2)      Fungsi komunikasi adalah fungsi pemahaman suatu pernyataan atau suatu pesan yang disampaikan. Fungsi ini dapat berbentuk aktif dan berbentuk pasif.
3)      Fungsi adaptasi dan intergrasi adalah dua fungsi yang sejalan dalam penyesuaian dan pembaruan seseorang (pendengar atau peserta) dalam suatu pertemuan formal.
4)      Fungsi direksi (kontrol sosial) adalah fungsi yang perlu memperhatikan teman bicara atau khalayak dalam menyampaikan sesuatu agar terwujud suatu komunkasi yang tepat dan benar.
5)      Fungsi fatik adalah fungsi yang berupaya menciptakan kekerabatan (familiaritas) antara si pembicara dan si pendengar agar tidak terdapat jarak yang jauh.
2.      Fungsi Fakultatif
Fungsi fakultatif adalah fungsi bahasa yang memrlukan latar belakang keilmuan dan pengalaman estetik. Fungsi ini ditujukan pada kalangan intelektual dan pencinta seni. Beberapa bagian terdapat dalam fungsi ini.
1)      Fungsi artistik adalah fungsi yang memerlukan pengalaman dan pengetahuan seni yang lebih tinggi sehingga mampu memahami suatu karya seni yang bermutu yang mewujudkan aspek pendidikan dan aspek hiburan.
2)      Fungsi empirik dan kultural adalah fungsi yang memerlukan latar belakang pendidikan atau keilmuan yang cukup dan pemahaman budaya yang tepat dalam mengamati suatu konsep ilmu atau konsep budaya suatu bangsa.
3)      Fungsi filologik adalah fungsi yang memahami maksud- maksud tertulis dalam prasasti, batu bertulis, dan naskah- naskah klasik dalam bahasa yang arkais (kuno).
                       
            Berdasarkan uraian fungsi umum di atas terdapat perbedaan antara fungsi urgensif dan fungsi fakultatif. Perbedaan yang mendasar adalah perlunya latar belakang keilmuan dan pengalaman estetik dalam fungsi fakultatif fungsi urgensif tidak demikian halnya.
III. Bahasa yang Baik dan Benar
              
               Sering kita dengar ungkapan “gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar” tetapi muncul di televisi ternyata tidak sama maksudnya “gunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar”. Perbedaan kata yang dan dengan dalam kedua slogan itu kurang kita pedulikan. Maksud slogan yang pertama “yang baik dan benar” adalah pemakaian yang mengacu ke arah yang secara langsung berpatokan pada bahasa yang baik dan kaidah bahasa yang benar. Sebaliknya, maksud slogan “dengan baik dan benar” adalah semacam anjuran agar pemakaian ragam bahasa yang sejalan dengan tujuannya serta mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang betul. Perbedaan maksud slogan itu terlihat bahwa slogan “yang baik dan benar” ‘lah yang lebih diperhatikan karena hubungan lngsung dengan pemakaian bahasa.
               Terhadap ungkapan itu timbul banyak reaksi. Pertama, orang mengira bahwa kata baik dan benar dalam ungkapan itu mengandung arti atau makna yang sama atau identik. Sebenarnya tidak! Justru ungkapan itu memberikan kesempatan dan hak kepada pemakai bahasa untuk menggunakan bahasa secara bebas sesuai dengan keinginannya kemampuannya dalam berbahasa. Mari kita tinjau kedua kata itu.
               Berbahasa yang baik ialah berbahasa sesuai dengan “lingkungan” bahasa itu digunakan. Dalam hal ini, beberapa faktor menjadi penentu. Pertama, orang yang berbicara; kedua, orang yang diajah bicara; ketiga, situasi pembicaraan apakah itu formal atau nonformal (santai); keempat, masalah atau topik pembicaraan. Sedangkan bahasa yang benar ialah bahasa yang berkaidah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sifat kebakuan (standar) dalam kaidah bahasa merupakan prinsip utama dalam bahasa yang benar.


DAFTAR PUSTAKA

Sartuni, Rasyid. 2002. Aplikasi Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi. Bogor:
         Maharani Press.
Gani, Ramlan Abdul dan Mahmudah Fitriyah. 2007. Pembinaan Bahasa Indonesia.
         Jakarta: UIN Jakarta Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar