Sejarah dan Perkembangan
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
berasal dari bahasa Melayu Austronesia. Rumpun bahasa
Austronesia adalah sebuah rumpun bahasa yang sangat luas penyebarannya di
dunia, dari Taiwan dan Hawai di ujung utara sampai Selandia Baru (Aotearoa) di
ujung selatan dan dari Mada gaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah (Rapanua)
di ujung timur.
Dalam sejarah,
nama Indonesia
dipakai pertama dalam istilah bangsa dan bahasa, yaitu bangsa Indonesia dan
pada tanggal 28 Oktober 1928. Nama Indonesia pertama kali
diusulkan oleh Dr. J. R. Logan (etnolog Inggris) tahun 1834 dalam artikelnya
dimuat pada buletin Journal Asiatic Society di Singapura dengan usulan Indonezie.
Nama Indonezie ini dipopulerkan oleh Prof. Adolf Bastian (etnolog
Jerman) di Singapura dalam buletin yang sama pada tahun 1854. Dalam bahasa,
nama Indonesia secara politik ditetapkan pada peristiwa Sumpah Pemuda (dalam
butir ketiga), berawal dari sumpah pemuda itulah bahasa Indonesia mempunyai
fungsi majemuk, menjadi bahasa persatuan, bahasa negara, bahasa resmi, bahasa
penghubung antar individu, bahasa pergaulan, dan yang tidak kalah penting
sebagai bahasa pengantar disemua sekolah di Indonesia.
Dalam
usia yang relatif muda, 72 tahun sampai tahun 2000, bahasa Indonesia telah
mengalami banyak kemajuan dan penyempurnaan dalam kosa kata dan kaidah tata
bahasa. Lembaga bahasa nasional, yaitu Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
(sekarang ini dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional) telah menetapkan
bahwa dalam keputusan Kongres Bahasa Indonesia V tahun 1988 di Jakarta telah
diterbitkan dan dipublikasikan tata bahasa buku dan kamus dengan judul Tata
Bahasa Baku Bahasa Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kebakuan kaidah bahasa Indonesia tetep diupayakan ke arah perbaikan dan
penambahan kosakata yang dilakukan melalui cetak ulunga ke dua buku tersebut.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Berdasarkan
UUD 1945 diakui tiga kelompok bahasa dalam berkomunikasi, yaitu bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan badasa asing. Pada suatu peristiwa bahasa berkedudukan
sebagai bahasa nasional dan pada peristiwa lain bahasa Indonesia itu
berkedudukan sebagai bahasa persatuan, bahasa negara, dan bahasa standar dan
tidak satupun kedudukan itu diisi oleh bahasa asing, seprti Bahasa Inggris,
Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang. Jika diperhatikan dari segi posisi yang
ditempati oleh bahasa Indonesia kita sebagai orang Indonesia
harus berbangga dengan bahasa Indonesia.
Semua kedudukan bahasa itu tidak terdapat pada negara- negara seperti Filipina, India,
Malaysia,
dan negara- negara lainnya.
Keempat
posisi bahasa Indonesia itu akan dijelaskan berikut sampai dengan fungsi- fungsi
yang diembannya. Fungsi- fungsi yang ada dalam berbagai posisi bahasa Indonesia
itu disebut sebagai fungsi khusus.
- Bahasa Persatuan
Posisi bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan diartikan Bahasa Indonesia sebagai alat mempersatukan
berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terdapat dalam
masyarakat Indonesia.
- Bahasa Nasional
Bahasa
nasional (bahasa kebangsaan) adalah bahasa (asli bahasa negara) yang digunakan
untuk kepentingan kebangsaan jika berkomunikasi dengan dunia luar (negara lain)
secara resmi.
- Bahasa Negara
Bahasa negara adalah bahasa yang digunakan
dalam administrasi negara baik
secara lisan maupun secara tulisan.
- Bahasa Standar
Bahasa
standar adalah bahasa yang digunakan (secara lisan dan tulisan) dalam
pertemuan- pertemuan resmi baik dalam pemerintahan maupun dalam swasta.
Setelah mengamati fungsi khusus
bahasa Indonesia,
berikut ini akan kita bicarakan fungsi umum bahasa. Pembagian dan rincian
fungsi umum bahasa itu dapat diperhatikan sebagai berikut:
1.
Fungsi Urgensif
Fungsi urgensif
adalah fungsi yang terpenting dan utama dalam berkomunikasi melalui bahasa. Fungsi
urgensif ini terbagi atas beberapa bagian.
1)
Fungsi ekspresi adalah fungsi yang
diperhatikan dari segi penyampaian, yakni dari segi penutur atau pembicara.
2)
Fungsi komunikasi adalah fungsi
pemahaman suatu pernyataan atau suatu pesan yang disampaikan. Fungsi ini dapat
berbentuk aktif dan berbentuk pasif.
3)
Fungsi adaptasi dan intergrasi
adalah dua fungsi yang sejalan dalam penyesuaian dan pembaruan seseorang
(pendengar atau peserta) dalam suatu pertemuan formal.
4)
Fungsi direksi (kontrol sosial)
adalah fungsi yang perlu memperhatikan teman bicara atau khalayak dalam
menyampaikan sesuatu agar terwujud suatu komunkasi yang tepat dan benar.
5)
Fungsi fatik adalah fungsi yang
berupaya menciptakan kekerabatan (familiaritas) antara si pembicara dan si
pendengar agar tidak terdapat jarak yang jauh.
2.
Fungsi Fakultatif
Fungsi
fakultatif adalah fungsi bahasa yang memrlukan latar belakang keilmuan dan
pengalaman estetik. Fungsi ini ditujukan pada kalangan intelektual dan pencinta
seni. Beberapa bagian terdapat dalam fungsi ini.
1)
Fungsi artistik adalah fungsi yang
memerlukan pengalaman dan pengetahuan seni yang lebih tinggi sehingga mampu
memahami suatu karya seni yang bermutu yang mewujudkan aspek pendidikan dan
aspek hiburan.
2)
Fungsi empirik dan kultural adalah
fungsi yang memerlukan latar belakang pendidikan atau keilmuan yang cukup dan
pemahaman budaya yang tepat dalam mengamati suatu konsep ilmu atau konsep
budaya suatu bangsa.
3)
Fungsi filologik adalah fungsi
yang memahami maksud- maksud tertulis dalam prasasti, batu bertulis, dan
naskah- naskah klasik dalam bahasa yang arkais (kuno).
Berdasarkan uraian fungsi umum di
atas terdapat perbedaan antara fungsi urgensif dan fungsi fakultatif. Perbedaan
yang mendasar adalah perlunya latar belakang keilmuan dan pengalaman estetik dalam
fungsi fakultatif fungsi urgensif tidak demikian halnya.
III. Bahasa
yang Baik dan Benar
Sering kita dengar ungkapan
“gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar” tetapi muncul di televisi
ternyata tidak sama maksudnya “gunakan bahasa Indonesia dengan baik dan
benar”. Perbedaan kata yang dan dengan dalam kedua slogan itu
kurang kita pedulikan. Maksud slogan yang pertama “yang baik dan benar” adalah
pemakaian yang mengacu ke arah yang secara langsung berpatokan pada bahasa yang
baik dan kaidah bahasa yang benar. Sebaliknya, maksud slogan “dengan baik dan
benar” adalah semacam anjuran agar pemakaian ragam bahasa yang sejalan dengan
tujuannya serta mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang betul. Perbedaan maksud
slogan itu terlihat bahwa slogan “yang baik dan benar” ‘lah yang lebih
diperhatikan karena hubungan lngsung dengan pemakaian bahasa.
Terhadap ungkapan itu timbul
banyak reaksi. Pertama, orang mengira bahwa kata baik dan benar
dalam ungkapan itu mengandung arti atau makna yang sama atau identik. Sebenarnya
tidak! Justru ungkapan itu memberikan kesempatan dan hak kepada pemakai bahasa
untuk menggunakan bahasa secara bebas sesuai dengan keinginannya kemampuannya
dalam berbahasa. Mari kita tinjau kedua kata itu.
Berbahasa yang baik ialah
berbahasa sesuai dengan “lingkungan” bahasa itu digunakan. Dalam hal ini,
beberapa faktor menjadi penentu. Pertama, orang yang berbicara; kedua, orang
yang diajah bicara; ketiga, situasi pembicaraan apakah itu formal atau
nonformal (santai); keempat, masalah atau topik pembicaraan. Sedangkan bahasa
yang benar ialah bahasa yang berkaidah yang sesuai dengan aturan yang
berlaku. Sifat kebakuan (standar) dalam kaidah bahasa merupakan prinsip utama
dalam bahasa yang benar.
DAFTAR PUSTAKA
Sartuni, Rasyid. 2002. Aplikasi Bahasa
Indonesia di Perguruan Tinggi. Bogor:
Maharani Press.
Gani, Ramlan Abdul dan
Mahmudah Fitriyah. 2007. Pembinaan Bahasa Indonesia.
Jakarta:
UIN Jakarta
Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar